LOGO RSUD TRIPAT
Beranda > Sejarah Singkat Rsud Patut Patuh Patju

Sejarah Singkat RSUD Patut Patuh Patju

Posting oleh rsudtripatlobar - 27 Agu 2023 - Dilihat 8 kali

Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karateristik tersendiri, yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Rumah Sakit juga harus mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujudnya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. 
Keinginan untuk mendirikan Rumah Sakit di Kabupaten Lombok Barat telah muncul sejak tahun 1997. Ketika itu Kepala Dinas Kabupaten Lombok Barat, dr.H.Sagaf Umar telah menyusun proposal untuk meningkatkan fungsi Puskesmas Perawatan Gerung menjadi fungsi Rumah Sakit dengan pelayanan kunjungan dokter spesialis secara periodik.
Pada tahun itu juga dilakukan studi banding ke beberapa puskesmas yang telah ditingkatkan fungsinya menjadi fungsi Rumah Sakit, yaitu Puskesmas Genteng di Kabupaten Banyuwangi dan Puskesmas Kepanjen di Kabupaten Malang. Kegiatan studi banding tersebut diikuti oleh Jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat, unsur Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Barat dan unsur DPRD Kabupaten Lombok Barat.
Tahun 1999 dibuat ”siteplan” Rumah Sakit yang kemudian pada tahun 2000 dilakukan penyempurnaan dan disusun rencana pembangunannya, pada tahun 2001 telah dilakukan pembangunan rehabilitasi fisik Puskesmas Perawatan Gerung untuk mendukung operasionalisasi fungsi puskesmas tersebut menjadi fungsi Rumah Sakit serta ditunjang dengan pengadaan beberapa peralatan medis esensial pada tahun 2002.
Tanggal 2 Agustus 2002 dikeluarkan Surat Keputusan Bupati Lombok Barat No: 23 tentang status Rumah Sakit Persiapan Daerah Kabupaten Lombok Barat sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Kesehatan Masyarakat Kabupaten Lombok Barat dengan dr.H.L.Sekarningrat sebagai Pelaksana Teknis Direktur. Menindak lanjuti Surat Keputusan Bupati Lombok Barat, pada tanggal 30 Oktober 2002 dilakukan kunjungan ke Pusksmas Perawatan Gerung dan meminta untuk segera mengoperasikan Rumah Sakit Persiapan Daerah Kabupaten Lombok Barat.
Tanggal 2 Nopember 2002 Rumah Sakit Persiapan Daerah Kabupaten Lombok Barat secara resmi mulai dioperasikan dengan penambahan pelayanan pada Puskesmas Perawatan dengan pelayanan masih bergabung dengan pelayanan Puskesmas.
Sejak tanggal 1 Januari 2004 dengan berpindahnya Puskesmas Perawatan Gerung untuk menempati tempat yang baru, maka jenis pelayanan di Rumah Sakit Persiapan Daerah Kabapaten Lombok Barat lebih ditingkatkan yang semula hanya melakukan pelayanan Rawat Inap, Ruang Bersalin, dan IGD, ditingkatkan menjadi pelayanan IGD 24 jam, Rawat Inap terpisah antara pelayanan publik dengan pelayanan mandiri, Rawat Jalan (Poli Umum dan Poli Gigi), Farmasi, Apotek, KB, Ambulance serta Kunjungan Dokter Spesialis Penyakit dalam 2 (dua) kali seminggu.
Untuk meningkatkan kinerja Rumah Sakit Persiapan Daerah Kabupaten Lombok Barat serta untuk dapat memenuhi persyaratan sebagai Rumah Sakit Tipe C secara bertahap Rumah Sakit Persiapan Daerah Kabupaten Lombok Barat juga berganti kepemimpinan Plt. Direktur Rumah Sakit Persiapan Daerah Kabupaten Lombok Barat dari dr.H. Lalu Sekarningrat kepada drg.H.Lalu Duarna Suparlan, sesuai dengan surat perintah Bupati Lombok Barat nomor : 800 / 42 / Kepeg / 2004. Kemudian pada tanggal 3 Januari 2005 telah dikeluarkan surat keputusan Kepala Dinas Kesehatan nomor : 045 / 019 / I / 2005 tentang penunjukkan penanggung jawab harian di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lombok Barat dengan dr.H.R.Asmono sebagai Penanggungjawab Harian Direktur.
Pada tanggal 28 April 2005 gedung Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lombok Barat diresmikan penggunaannya oleh Bupati Kabupaten Lombok Barat dan secara resmi Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lombok Barat dioperasikan serta berganti nama menjadi Rumah Sakit Umum Daerah Patut Patuh Patju Kabupaten Lombok Barat.
Tahun 2006 RSUD Patut Patuh Patuh ditetapkan sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemda Kabupaten Lombok Barat, dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pembentukan Rumah Sakit dan Struktur Organisasi Rumah Sakit Daerah Patut Patuh Patju dan ditindak lanjuti dengan pelantikan drg. Ni Made Ambaryati, M.Kes. pada tanggal 26 Februari 2007 oleh Bupati Lombok Barat sebagai pejabat Direktur RSUD Patut Patuh Patju yang telah digantikan oleh drg.Arbain Ishak,MM sejak tanggal 9 Juni 2017 hingga 7 April 2022.
Selama terjadinya kekosongan Direktur RSUD Patut Patuh Patju Kabupaten Lombok Barat, diangkatnya Kepala Bagian Tata Usaha, Atmayadi,S.Pd,.M.Kes. menjadi plt. Direktur sejak tanggal 8 April 2022 hingga 27 September 2022 yang selanjutnya diangkatnya secara definitif dr.Suriyadi,Sp.An. sebagai Direktur RSUD Patut Patuh Patju Kabuapten Lombok Barat sejak tanggal 28 September 2022 hingga saat ini.
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Patut Patuh Patju Kabupaten Lombok Barat adalah Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat. RSUD Patut Patuh Patju Kabupaten Lombok Barat menjadi fasilitas unggulan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dalam hal pemberian layanan kesehatan kepada penduduk Kabupaten Lombok Barat dan penduduk wilayah kabupaten sekitar. Untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pasien dan sekaligus memberikan sumbangan pendapatan pada Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat, RSUD Patut Patuh Patju senantiasa mengembangkan diri dalam hal inovasi layanan, peningkatan mutu layanan, peningkatan mutu pengelolaan keuangan dan lain sebagainya.
RSUD Patut Patuh Patju Kabupaten Lombok Barat berdiri diatas lahan seluas 40.000 m2 ( 4 Ha ), dengan luas bangunan sampai saat ini 24.975,18 m2, yang terletak di Jalan H.L. Anggrat BA No.2, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, Propinsi Nusa Tenggara Barat, Telepon (0370)-681321, 681561, Fax. (0370)-681341, email : rsud@lombokbaratkab.go.id Kode Pos 83363. Website : www.rsud-tripat.go.id. 
RSUD Patut Patuh Patju Kabupaten Lombok Barat, sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 660 / Menkes / SK / IV / 2005 tentang RSUD Patut Patuh Patju adalah milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan berkedudukan sebagai Rumah Sakit tipe C dan kemudian telah naik kelas menjadi kelas B pada tanggal 31 Maret 2022 yang telah diterbitkan oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) merupakan lembaga penyelenggara pelayanan perizinan terpadu
RSUD Patut Patuh Patju Kabupaten Lombok Barat telah dinyatakan PPK - BLUD PENUH sesuai dengan SK Bupati No  01 A/001.b/RSUD/2012 tanggal 1 Januari 2012. Pada tanggal 30 Desember 2015 RSUD Patut Patuh Patju telah terakreditasi Tingkat Perdana sesuai dengan Sertifikat Akreditasi Rumah Sakit Nomor : KARS-SERT / 30 / XII / 2015 yang telah dikeluarkan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) tahun 2015 dan berlaku mulai tanggal 27 Nopember 2015 sampai dengan 26 Nopember 2018 dan sudah terakreditasi dengan status predikat PARIPURNA sesuai dengan Srtifikat Akreditasi Rumah Sakit No : KARS-SERT / 1103 / 2018. Pada tanggal 27 Oktober 2021 telah ditetapkan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) Sertifikat Akreditasi Rumah Sakit Nomor: KARS-SERT / 2356 / X / 2021 dengan status tingkat kelulusan PARIPIRNA yang berlaku hingga 13 Maret 2022. Pencapaian terkini dengan status predikat PARIPURNA telah dikeluarkan oleh Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damar Husada Paripurna (LARS DHP) di Jakarta tanggal 9 Februari 2023 yang berlaku hingga 8 Februari 2027.